kievskiy.org

Ramai Dugaan Pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi, Disdik Jabar Buka Suara

Ilustrasi pungutan, Disdik Jabar angkat bicara soal isu pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi.
Ilustrasi pungutan, Disdik Jabar angkat bicara soal isu pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melakukan penelusuran terhadap viralnya dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi menurut info viral dari media sosial.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pihaknya langsung menelusuri melalui Kantor Cabang Disdik (KCD) Wilayah III Jabar.

Berdasarkan laporan dari KCD, pembahasan yang ada di video tersebut terkait rancangan sumbangan dalam rapat yang dilakukan oleh unsur Komite Sekolah yang merupakan orang tua siswa, bukan dari pihak sekolah.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi dalam keterangannya, Rabu 15 November 2022.

Baca Juga: Dampak Isu Pungutan Oknum Komite Sekolah, Forum Orang Tua Jabar Dukung Penghentian Sementara

Selain itu, jika ingin melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan, pelaksanaannya harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan.

DIkatakan Dedi, satuan pendidikan harus memahami bahwa Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.

Pada aturan tersebut, salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

"Terkait sumbangan tersebut, diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu. Yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat