kievskiy.org

Warga Perlu Paham Hukum, DPRD Kota Bandung: Tujuannya untuk Kepentingan Masyarakat

Ilustrasi sidang dan aturan hukum.
Ilustrasi sidang dan aturan hukum. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Generasi muda Kota Bandung perlu mengetahui aturan-aturan produk legislatif bersama eksekutif. Di antaranya bantuan bagi siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan jaminan kesehatan atau universal health coverage (UHC).

Demikian ucap Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha saat Sosialisasi dan Edukasi Santai tentang JDIH (Senja) di Plaza Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika, Jumat 16 Desember 2022.

Achmad menyampaikan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

JDIH juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Baca Juga: Wajah Hukum Indonesia 3 Tahun Mendatang: Isi KUHP Baru Tak Jauh Beda dengan yang Diprotes Mahasiswa 2019

"Legislatif dan eksekutif menyusun Perda setiap tahun. Tujuannya, mengatur kepentingan masyarakat, tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Silakan mengakses JDIH DPRD Kota Bandung. Andai masih belum puas, masyarakat sangat boleh mendatangi DPRD Kota Bandung, bahkan ruangan saya," ucap Achmad.

Masyarakat mengetahui aturan, ucap Achmad, merupakan hal penting. Apalagi, masih ada aparatur kewilayahan di Kota Bandung yang belum paham aturan.

Sosialisasi digelar di hadapan anggota Karang Taruna Kota Bandung. Ketua Karang Taruna Kota Bandung Andri Gunawan mengatakan aturan bertujuan membangun ketertiban, kenyamanan, dan keamanan. Selain itu, aturan turut memuat hak-hak masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat