kievskiy.org

Modus Pria Paruh Baya di Cileunyi Bandung Rekam dan Jual Video Intip Celana dalam Wanita, Raup Rp100 Juta

Pria berinisial AM (51), perekam sekaligus penjual video intip celana dalam wanita di wilayah Kabupaten Bandung.
Pria berinisial AM (51), perekam sekaligus penjual video intip celana dalam wanita di wilayah Kabupaten Bandung. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung meringkus pria berinisial AM (51), perekam sekaligus penjual video intip celana dalam wanita di wilayah Kabupaten Bandung. Beraksi selama sekitar satu tahun, pelaku meraup sekitar Rp100 juta dari menjual koleksi ribuan video hasil mengintip.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ungkap kasus tindak pidana pornografi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung itu bermula dari laporan seorang mahasiswi yang jadi salah satu korban pengintipan. 

"Korban inisial NW (18) saat itu sedang berada di toko di wilayah Cileunyi, pada Oktober 2022. Ketika itu yang bersangkutan belum merasa diintip, hanya merasa ada seseorang yang mengambil sesuatu di bawah roknya," kata Kusworo, usai kegiatan Jumat Curhat di Cimenyan, Jumat, 6 Januari 2023.

Pada 26 Desember 2022, lanjut dia, ada teman korban yang menginformasikan kepada korban bahwa di media sosial beredar potongan video korban yang diintip celana dalamnya. Video yang diunggah di Twitter itu pun dijual oleh akun Twitter yang mengunggahnya.

Baca Juga: Soal Video Diduga Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Curiga Ada Upaya untuk Ganggu Independensi Hakim

"Yang bersangkutan melaporkan ke Polresta Bandung, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih seminggu, pada 4 Januari 2022 Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka berinisial AM, usia 51 tahun," kata Kusworo.

Dia menyebutkan, pelaku beralamat di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku yang memiliki seorang anak perempuan berusia 24 tahun itu juga melakukan aksi pengintipan dan perekaman di daerah Cileunyi, yang kebanyakan di area pertokoan.

"Setelah diamankan dan dilakukan pendalaman, pelaku memberikan informasi kepada kepolisian, bahwa pelaku telah melaksanakan perbuatan ini selama satu tahun. Di dalam komputernya ada 307 foto dan 2.960 video yang diambil dengan alat handphone," katanya.

Baca Juga: DPR Tuai Kritik, Disebut Lemah dan Lembek Selalu Turuti Kemauan Pemerintah

Kusworo menjelaskan, pelaku lebih dulu merekam wajah korbannya dengan berpura-pura sedang menelefon, lalu mencari kesempatan buat mengintip dari bawah rok. Biasanya pelaku merekam isi rok korban ketika sedang berdesakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat