kievskiy.org

Berbenturan dengan UU Cipta Kerja, Pemkot Cimahi Berpotensi Kehilangan Pendapatan dari TKA

Ilustrasi. Pemkot Cimahi berpotensi kehilangan pendapatan dari IMTA.
Ilustrasi. Pemkot Cimahi berpotensi kehilangan pendapatan dari IMTA. /Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Aturan daerah berbenturan dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tak bisa lagi menarik retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hal itu membuat hilangnya potensi pendapatan dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam dua tahun terakhir.

Demikian diungkapkan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik pada Senin, 9 Januari 2023.

"Sejak 2021, sudah tidak biza menarik IMTA. Retribusinya langsung ke pusat, jadi enggak masuk kas daerah Kota Cimahi," ujarnya.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Ingin PDIP Menang Hattrick, Puan Maharani Singgung Penggunaan Dana APBD

Potensi pendapatan yang hilang dari IMTA yang tidak lagi ditarik Pemkot Cimahi mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Yanuar mengungkapkan, setiap tahunnya potensi pendapatan dari sektor retribusi IMTA mencapai sekitar Rp600-800 juta.

Retribusi IMTA sendiri diperoleh dari para pekerja asing yang terdaftar.

"Jadi potensinya hilang mungkin bisa sampai Rp1,6 miliar dalam dua tahun terakhir. Sebetulnya sangat disayangkan," ucap Yanuar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat