kievskiy.org

PBHI Sebut Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Mengada-ada, Singgung Despotisme

Ilustrasi produk hukum.
Ilustrasi produk hukum. /Freepik/racool-studio

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ‎menyatakan alasan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu No. 2/2022 Tentang Cipta Kerja mengada-ada. Jokowi mengeluarkan Perpu tersebut dengan alasan kegentingan ancaman krisis ekonomi global, kekosongan hukum sehingga diperlukan peraturan guna mempermudah arus investasi.

Membaca kondisi ekonomi yang buruk, mestinya berkaca pula pada kinerja Pemerintahan Jokowi yang ambruk dengan menteri dan kebijakan yang korup di segala segi, hukum dan aparat serta peradilan yang dikomodifikasi dan dikomersialisasi, serta berbagai pelanggaran hak asasi yang dinormalisasi. Kondisi itu terakumulasi merusak iklim kepercayaan investasi.

"Maka pembentukan Perpu No. 2/2022 dalam ihwal kegentingan memaksa tidak memenuhi Ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD ‘45 dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Januari 2023.

Perpu juga dinilai melanggar hak asasi dari segi prosesi dan substansi. Alasan kegentingan mendesak dalam Perppu No 2/2022, menghilangkan sejumlah hak asasi manusia dalam hal pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu terlihat dalam sejumlah alasan.

Baca Juga: Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Konsumen Dilarang Pindah-pindah SPBU

Pertama, terjadi pelanggaran hak partisipasi rakyat dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat (3) UUD 45, Pasal 43 Ayat (2) dan Pasal 44 UU No. 39/1999 tentang HAM), karena tidak dapat memberikan masukan dan usulan.

Kedua, tertutupnya ruang partisipasi masyarakat juga menyebabkan terlanggarnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi (Pasal 28E Ayat (3) UUD 45, Pasal 23 Ayat (2) No. 39/1999 tentang HAM), serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 45 dan Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang HAM).

Ketiga, tujuan utama “menyulap” ruang partisipasi bermakna adalah substansi Perpu No. 2/2022 sebagaimana Omnibus Law Ciptaker yang memperburuk kebijakan hak asasi manusia di banyak aspek, sebut saja lingkungan hidup, hak-hak dasar buruh, hak perempuan, dan lainnya; sehingga melanggar hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 28C Ayat (2) UUD 45 dan Pasal 15 No. 39/1999 tentang HAM).

"Penting bagi Ombudsman RI untuk memeriksa maladministrasi proses pembentukan Perpu No. 2/2022, serta Komnas HAM RI terkait pelanggaran hak asasi manusia akibat cacat formil Perpu dan substansi yang mengebiri hak asasi manusia," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat