kievskiy.org

Marak Pasangan Muda di Kabupaten Bandung Dinikahkan, PA Soreang: Banyak yang Hamil Duluan

Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak.
Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Banyak pasangan muda di Kabupaten Bandung yang dinikahkan karena perempuannya sudah hamil duluan. Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Soreang menangani 201 perkara dispensasi pernikahan bagi pasangan berumur kurang dari 19 tahun.

Menurut Humas PA Soreang Samsul Zakaria, tak semua perkara dispensasi pernikahan yang dimohonkan itu dikabulkan oleh hakim. Dia tak menyebutkan secara spesifik berapa perkara yang dikabulkan atau tak dikabulkan, tapi kebanyakan perkara diputus dengan pemberian dispensasi.

"Alasannya ya macam-macam. Ada yang married by accident, ada juga yang orangtuanya khawatir anak-anaknya melakukan perzinahan karena sudah terlalu dekat, itu juga menjadi pertimbangan kami," kata Samsul di kantornya, Soreang pada Selasa, 17 Januari 2023.

Namun demikian, dia menyatakan, dispensasi pernikahan yang dikabulkan kebanyakan dipicu oleh kasus hamil di luar nikah yang dialami oleh pemohon. "Kalau yang paling dominan sih ya itu tadi, terus terang memang banyak yang sudah hamil duluan," ucapnya.

Baca Juga: Marak Pernikahan Anak karena Hamil di Luar Nikah, Anggota DPR: Tamparan Keras bagi Kita

Menurut Samsul, perkara dispensasi pernikahan yang ditangani PA Soreang pada 2022 itu sebetulnya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yang berjumlah 350 perkara. Meski begitu, dispensasi kawin yang disebabkan oleh perempuan hamil duluan masih banyak terjadi.

"Mengapa kemudian banyak yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, itu juga sebetulnya tak terlepas dari kesadaran hukum masyarakat. Kalau dispensasi kawin dikabulkan, berarti dia bisa mendapatkan buku nikah, berarti terlindungi secara administrasi kenegaraan," katanya.

Adapun perkara dispensasi nikah yang ditolak hakim, terang dia, pada umumnya didasari oleh pertimbangan ketidaksiapan secara mental dan finansial. Apabila dispensasi kawin diberikan, dikhawatirkan pasangan yang belum siap justru akan berakhir dengan perceraian.

"Soalnya, ketidaksiapan itu juga akan terkait dengan angka perceraian. Kalau diberikan izin menikah tapi ternyata tidak siap, nanti mereka bisa datang lagi ke pengadilan buat perkara cerai, kejadian yang seperti itu memang ada," katanya. 

Baca Juga: Ada Super New Moon Tanggal 21 Januari 2023, BMKG Ingatkan Potensi Rob di Sejumlah Pesisir Jawa Barat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat