kievskiy.org

Dua Nama Jadi Calon Kuat Penjabat Sekda Kabupaten Bandung, Bupati: Kekosongan Jabatan Segera Diisi

Dokumentasi. Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, dan Bupati Bandung Dadang M Naser berdialog saat meninjau sekaligus meresmikan Terowongan Nanjung di kawasan Curug Jompong, Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu, 29 Januari 2020.*
Dokumentasi. Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, dan Bupati Bandung Dadang M Naser berdialog saat meninjau sekaligus meresmikan Terowongan Nanjung di kawasan Curug Jompong, Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu, 29 Januari 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Bandung Dadang M. Naser menyatakan akan segera mengangkat penjabat sekretaris daerah (Sekda) yang kosong setelah Teddy Kusdiana meninggal dunia pada Rabu lalu 5 Agustus 2020.

Ada dua nama pejabat eselon dua senior yang akan menempati penjabat Sekda yakni Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, A. Tisna Umaran, dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bandung, Diar Irwana.

"Sesuai dengan aturan, maka kepala daerah bisa mengangkat penjabat sekda untuk dua minggu ke depan," kata Dadang M. Naser di Pemkab Bandung, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Terpaan Sanksi AS Ancam Posisi Huawei sebagai Produsen Smartphone Top Dunia

Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, maka berdasarkan Perpres ini, Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas.

"Hal itu dikarenakan Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekda. Nantinya setelah diangkat 15 hari akan ada evaluasi apakah bisa dilanjutkan untuk tiga bulan kemudian atau tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, Sekda Teddy Kusdiana, meninggal dunia pada minggu lalu dan dimakamkan tak jauh dari rumahnya di kawasan Lembang, Bandung Barat. Teddy yang merupakan Sekda hasil lelang jabatan baru menjabat sekitar 1,5 tahun lalu.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming SCTV dan Vidio.com: Duel Sengit Liga Eropa, Calon Lawan Man United dan Inter

Lebih jauh Bupati mengatakan, dalam Perpres tersebut dikatakan kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat