PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan-perusahaan tambang jangan hanya menjadikan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pekerjanya sebagai dalih dampak tak diperpanjangnya izin usaha pertambangan di kawasan Karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, praktik penambangan justru ditengarai merusak lingkungan dan menganggu kesehatan masyarakat sekitar. Salah satu persoalannya yang hingga kini masih terjadi adalah polusi udara akibat aktivitas perusahaan tambang.
Pada Minggu, 4 Juni 2023, aktivitas tambang yang diduga menyebabkan polusi udara terlihat di Kampung Cicocok, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat. Genting sejumlah rumah warga di kampung yang berada di bawah Tebing 48 atau Bukit Gunungmanik itu tampak putih oleh debu. Pun demikian, dedaunan pada pepohonan dan tanaman warga bernasib serupa.
Usep Sulaeman, warga RT/RW 3 Cicocok mengakui adanya polusi tersebut.
"Polusi mah nyaeta ti pembakaran (pabrik) ngolah batu (polusi udara ditengarai karena aktivitas pabrik pengolahan batu kapur)," kata Usep di Cicocok.
Ia mencontohkan, apabila rumah tak disapu tiga hari, tumpukan debu bakal terlihat.
"Sapertos urang mahekeun semen (seperti kita menumpahkan semen)," ujarnya. Kesehatan warga ditengarai juga kena imbas polusi itu karena terkadang terserang batuk pilek.
"Kadang-kadang batuk teh pami imun nuju nurun, kadang batuk teh semu ateul (kadang-kadang batuk teh terjadi ketika daya tubuh tengah menurun, kadang batuk terasa gatal di tenggorokan)," ucapnya.
Baca Juga: Tawuran Dua Kelompok Meletus di Yogyakarta, Polisi Ungkap Dugaan Pemicu Kerusuhan