kievskiy.org

Soal Izin Resepsi Pernikahan, Disparbud Bandung: Jumlah Undangan Paling Banyak 50 Persen

ILUSTRASI resepsi pernikahan.*
ILUSTRASI resepsi pernikahan.* /PIXABAY/Pexels PIXABAY/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H Yosep Nugraha menyatakan, untuk pelaksanaan resepsi di Kabupaten Bandung telah diatur syarat dan ketentuannya, serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaannya.

"Pelaksanaan ketentuan tersebut sudah disosialisasikan dan diujicobakan di beberapa lokasi, baik di gedung maupun di lingkungan pemukiman," kata Yosep, Jumat 21 Agustus 2020.

"Sepanjang ketentuan tersebut dijalankan, insya Allah pelaksanaan resepsi aman dan sehat," imbuhnya.

Baca Juga: Latihan Di Pekan Kedua untuk Sambut Bergulirnya Liga 1 2020, Persib Genjot Kondisi Fisik Pemainnya

Dalam memasuki adaptasi kebiasaan baru itu, Bupati Bandung sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal sejak 22 Juli 2020 lalu, terkait penyelenggaraan acara resepsi di Kabupaten Bandung di tengah pandemi Covid-19.

"Surat edaran itu ditujukan kepada para camat, para kepala desa dan pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan resepsi," kata Yosep.

Ia menjelaskan, ketentuan penyelenggaraan acara resepsi itu, di antaranya resepsi pernikahan atau khitanan dapat dilaksanakan di rumah atau di gedung.

Baca Juga: Arab Saudi Ogah Bangun Hubungan Diplomatik dengan Israel, Minta Perdamaian di Palestina

"Memasuki adaptasi kebiasaan baru ini, dalam pelaksanaan resepsi itu tetap setiap orang wajib memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," jelasnya sebagaimana diberitakan Zonapriangan.com sebelumnya dalam artikel "Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Yosep: Tamu Undangan Tidak Boleh Lebih dari 200 Orang".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat