kievskiy.org

Pelaku Gasak Barang di Indekos Cibeber-Cimahi dengan Modus Jual Stiker Imbauan Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Cimahi.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polsek Cimahi Selatan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar target rumah maupun indekos kosong. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjual stiker. Jika penghuni rumah tak di tempat, maka pelaku langsung melakukan pencurian.

Pelaku bernama Zeprin (35) warga Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Sebelumnya, dia digelandang warga akibat kepergok saat beraksi mencuri handphone dan laptop di Jalan Ibu Ganirah RW 2 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kapolsek Cimahi Selatan AKP Yudhi Hariyanto mengatakan, pihaknya langsung mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari warga sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Menkes: Bangkai Sapi Mengandung Bakteri Antraks Harus Dibakar, Jangan Dimakan

"Pelaku ketahuan warga saat menjalankan aksinya di rumah kotrakan milik Dede Susanto di Kampung Rancacangkuang RT 3 RW 2, Kelurahan Cibeber. Langsung kami amankan," ujarnya saat gelar perkara kepada wartawan di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud pada Selasa, 11 Juli 2023.

Ppelaku melakukan pencarian sasaran rumah atau indekos dengan pura-pura mengetuk pintu rumah.

"Jika di rumah itu ada penghuni, pelaku berpura-pura menawarkan stiker tempel imbauan, seperti "Berantas Narkoba", "Pencegahan Covid-19, dan stiker lainnya. Namun kalau tidak ada penghuninya maka pelaku langsung beraksi mencuri," katanya.

Pelaku masuk ke rumah atau indekos dengan membuka pintu menggunakan kunci palsu yang sudah dipersiapkan. Setelah itu pelaku dengan bebas masuk ke rumah lalu mengambil barang-barang berharga.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE Secara Online dan Offline Jika Terjaring Operasi Patuh 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat