kievskiy.org

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan DPT Pemilu 2024, Segini Jumlahnya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.655.214 pemilih. Jumlah DPT itu mengalami penambahan sebanyak 298.808 pemilih dibandingkan DPT pada Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan bahwa di DPT itu sudah tidak ada lagi data pemilih ganda. Mengingat, saat KPU menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHS) sempat ada 4.124 pemilih yang diduga ganda.

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bandung juga sudah menindaklanjuti data pemilih yang alamatnya tidak ada atau di RT/RW nol. Dari 5.824 pemilih yang RT/RW-nya nol itu, kini tinggal tersisa 25 pemilih lagi, karena selebihnya sudah diketahui alamatnya.

"Pada prinsipnya ini sudah menjadi konsen dan perhatian kami, bahkan itu juga muncul di rekomendasi Bawaslu. Tadi sudah dilaporkan juga bahwa alamat yang nol-nol itu sudah kami verifiikasi dan kami sudah menemukan alamatnya," kata Agus, setelah rapat pleno penetapan DPT di Kantor KPI Kabupaten Bandung, Soreang pada Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga: Istana Klarifikasi Video Paspampres Tarik Lengan Bupati Bengkulu Utara saat Kunker Jokowi di Pasar Pruwodadi

Terhadap 25 pemilih yang masih terdata dengan alamat RT/RW nol, dia menyatakan bahwa KPU tetap harus menyertakannya ke dalam DPT, karena sudah ada aturannya. Apabila dicoret dari DPT, dikhawatirkan hak pilihnya malah jadi hilang.

"Kalau kami tidak menemukan, aturannya itu adalah kami tidak bisa mencoretnya. Kenapa? Kalau dia dicoret, lalu ternyata dia ada di kabupaten/kota lain, atau dia sudah berpindah tapi administratif masih di sini, itu dia kan bisa kehilangan hak pilihnya," katanya.

Setelah menetapkan DPT, dia menambahkan, KPU Kabupaten Bandung kini akan segera memproses penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

"Dia yang masuk DPTb itu adalah orang yang akan memilih di luar tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di DPT. Itulah makanya yang (RT/RW) nol-nol itu tidak serta merta dicoret. Untuk bisa terdaftar di DPTb itu, syaratnya harus ada di DPT," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat