kievskiy.org

35 Warga Cimahi Jalani Sidang Tipiring Akibat Buang Sampah Sembarangan, Termasuk Dua ASN

Sejumlah warga menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi.
Sejumlah warga menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Dilaporkan ada 35 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah pada Senin, 18 September 2023. Mereka kedapatan tangan melakukan aksi buang sampah sembarangan, baik di bahu jalan, trotoar, TPS, hingga ke badan sungai.

Pelaksanaan sidang tipiring berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi. Sidang dipimpin hakim DR. Nenny Ekawaty Barus SH., MH., dari PN Bale Bandung.

Para pelanggar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi dan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi. Ada juga 11 warga yang kedapatan buang sampah di Sungai Citopeng perbatasan Kota Cimahi-Kota Bandung.

"Total ada 46 orang yang harus menjalani sidang tipiring, yang hadir hanya 35 orang dan 11 orang tidak hadir," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Baca Juga: Menteri Bahlil Lahadalia: Pemerintah Siapkan Rumah Baru untuk 700 KK Warga Rempang

Denda maksimal Rp50 juta

Sejumlah warga menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi.
Sejumlah warga menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, perbuatan membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai dapat dijerat sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana subsider maksimal tiga bulan penjara.

Dari sejumlah warga yang disidang, dua orang di antaranya berstatus ASN. Satu orang terciduk di kawasan Cilember dan satu orang lain kena cegat di kawasan Pasar Atas.

"Hasil pemeriksaan, identitas yang bersangkutan adalah satu guru PNS di SMP di Kota Bandung dan satu lagi tenaga honorer di Kementrian Agama KBB. Kami terapkan penuntutan lebih besar dari masyarakat biasa karena mereka sebagai abdi negara malah melakukan aksi yang tidak patut dicontoh. Dari tuntutan sanksi denda Rp250 ribu, hakim memutuskan sebesar Rp100 ribu dan Rp50 ribu," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat