kievskiy.org

Teror Senyap Pengelolaan Sampah Insinerator dan RDF, Paparan Zat Berbahaya juga Beracun

Produk energi terbarukan pengganti batu bara, hasil Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)-Refuse Derived Fuel (RDF) Cicukang Holis, di Kecamatan Bandung Kulon, Jawa Barat, Jumat, 15/09/2023.
Produk energi terbarukan pengganti batu bara, hasil Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)-Refuse Derived Fuel (RDF) Cicukang Holis, di Kecamatan Bandung Kulon, Jawa Barat, Jumat, 15/09/2023. /Pikiran Rakyat/St. Aisah Nurhalida M

PIKIRAN RAKYAT - Sampah, lagu lama yang terus berdenting hingga hari ini. Indonesia menjadi satu di antara banyak negara yang belum bisa mengelola sampah secara ideal. Terutama, masyarakat yang masih memandang zero waste sebagai hambatan alih-alih jalan keluar.

Muncul berbagai ide untuk permasalahan sampah yang menggunung di Indonesia. Namun, ide-ide tersebut tidak mempertimbangkan efek samping yang ditimbulkan. Contoh yang sudah ramai digunakan adalah insinerator atau pembakaran sampah dan metode Refuse Derived Fuel (RDF) alias pengolahan sampah menjadi energi biomassa yang berujung sebagai sumber energi terbarukan rendah emisi.

Pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu, eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengumumkan nama pemenang tender yang akan membangun dan mengelola Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berikutnya akan ada fasilitas pemrosesan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy) atau insinerator Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi itu. Pengelola TPPAS Legok Nangka nantinya membakar sampah yang dikirim dari enam wilayah, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Warga Protes Asap Pembakaran Sampah Insinerator Wisanggeni, DLHK: Ini Solusi Frustasi

Tak berselang lama setelah pengumuman RK, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti mengalami insiden kebakaran selama lebih dari 7 hari hingga RK umumkan status darurat sampah di Bandung Raya.

Merespon kedua hal ini, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), WALHI Jawa Barat, WALHI Nasional, Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA),menyerukan penghentian penggunaan teknologi termal seperti insinerator.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dinilai perlu meninjau ulang keputusan pemilihan teknologi pembakar sampah tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki, mengatakan bahwa sebelum dijadikan solusi penanganan sampah secara umum, insinerator merupakan solusi penghancuran limbah-limbah medis, tentu dengan syarat ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat