PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polres Cimahi mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis bernama Muhammad Michael Febryan Lesmana alias Koko. Dalam aksinya, Koko menggunakan kartu identitas sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Demikian diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatresnakroba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah pada Selasa, 21 November 2023.
"Kami mengamankan tersangka MC alias Koko yang sudah lama jadi target operasi kami karena mengedarkan tembakau sintetis," ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud Kota Cimahi.
Pria 26 tahun itu diamankan di kediamannya di Puri Cipageran Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Juga: Umuh Muchtar Bantah Gabung Gerindra Jawa Barat, Tak akan Terlibat Menangkan Prabowo-Gibran
Pelaku bikin identitas palsu
Selama mengedarkan tembakau sintetis, tersangka Koko menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN yang dibuat sendiri.
"Pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," katanya.
Dari tersangka diamankan barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar. "Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," katanya.