kievskiy.org

Bawaslu Cimahi Pantau Netralitas ASN Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024

Petugas membawa contoh kotak suara yang telah dirakit di gudang logistik pemilu KPU Kota Bandung, Jawa Barat.
Petugas membawa contoh kotak suara yang telah dirakit di gudang logistik pemilu KPU Kota Bandung, Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Jelang masa kampanye dan telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif Kota Cimahi 2024, Bawaslu Kota Cimahi akan melakukan pengawasan intensif terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kota Cimahi. Hal tersebut dilakukan mencegah pelanggaran oleh para abdi negara tersebut pada pesta demokrasi 2024.

"Pada 28 November akan memasuki masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Di Kota Cimahi kita harapkan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan seperti, Money Politic, pelanggaran Netralitas ASN, dan lain sebagainya," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, Senin, 27 November 2023.

Pada DCT Pemilu Legislatif Kota Cimahi 2024 terdapat 644 calon anggota legislatif (caleg) yang ditetapkan KPU Kota Cimahi, terdapat dua orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI. Keduanya telah menyerahkan bukti surat pengunduran diri dari masing-masing instansi dan institusinya. Selain itu, sejumlah pensiunan ASN Pemkot Cimahi ikut menjadi kontestan pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Daftar Pemenang MasterChef Indonesia Season 1 sampai 11

Jusapuandy mengatakan, Bawaslu Kota Cimahi telah membuka Posko Pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran baik yang dilakukan ASN, Parpol, maupun peserta Pemilu 2024.

"Kita buat ruang bagi masyarakat yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran. Tentu nanti akan kita tindak lanjut berdasarkan ketentuan. Untuk ASN nanti kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merujuk pada aturan dan nanti dikoordinasikan mengenai sanksinya," ungkapnya.

Berkaca pada pengalaman

Potensi pelanggaran netralitas ASN Kota Cimahi, lanjut dia, berkaca pada pengalaman Pilkada 2014 lalu. Pada saat itu, Bawaslu Kota Cimahi mendapati pelanggaran netralitas ASN.

"Di pengalaman Pilkada 2014 yang pernah kita dapati, dari aduan masyarakat ada satu ASN yang kita proses dan kita serahkan ke instansinya dan sudah terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu dan dikenakan sanksi sesuai aturan di instansinya," tegasnya.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Bawaslu Kota Cimahi telah menyampaikan Surat Imbauan kepada instansi pemerintahan di Kota Cimahi terkait netralitas ASN. "Netralitas ASN tidak hanya terbatas untuk ASN Pemkot Cimahi, melainkan juga untuk lembaga pemerintahan atau instansi vertikal yang beralamat di Cimahi. Semua harus menerapkan tak terkecuali, termasuk dilarang menggunakan fasilitas dan sarana prasarana milik pemerintah," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat