kievskiy.org

Masuk Metropolitan Bandung Raya, Indeks Kerawanan Pemilu Cimahi Berstatus Sedang

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Bawaslu RI merilis Kota Cimahi masuk ke dalam kategori sedang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bersama dengan 16 kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat. Apalagi Kota Cimahi termasuk kawasan metropolitan Bandung Raya sehingga potensi kerawanan pelanggaran Pemilu 2024 perlu diantisipasi.

"Kerawanan di masa Pemilu 2024 sesuai IKP yang dirilis Bawaslu RI sebetulnya tidak merujuk untuk Cimahi, melainkan wilayah metropolitan Bandung Raya. Sebagai daerah yang berbatasan langsung, tentu kerawanannya harus diperhatikan karena apa yang terjadi di Bandung Raya imbas atau dampaknya juga bisa dialami Kota Cimahi," ujar Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, Kamis, 30 November 2023.

Kerawanan politik di wilayah Bandung Raya dapat terpolarisasi ke Cimahi. Hal itu membuat Cimahi masuk kategori IKP sedang.

"Akan memberikan dampak ke kota Cimahi apabila terjadi polarisasi di kabupaten kota tersebut. Maka kita siap-siap dengan situasi itu sekaligus dengan antisipasinya," katanya.

Baca Juga: Cara Menghapus Gmail, Kurangi Akun yang Sudah Tak Terpakai

Kerawanan yang terjadi saat Pemilu seperti politik uang hingga SARA. Fathir mengakui,  politik uang kerap terjadi karena masyarakat sebagai penerima memang membutuhkan. Namun hal itu ditindaklanjuti jika masyarakat berani melaporkannya.

"Memang masyarakat membutuhkan uang ya ditengah harga kebutuhan pokok tinggi saat ini. Makanya kita dorong supaya berani melapor dan yang yang diterima bisa jadi alat bukti. Kondisi ini jadi persoalan mendasar yang harus disadari semua pihak, termasuk masyarakat yang memilih bahwa dengan politik uang tidak akan berdampak baik," ujarnya.

Sementara, pola-pola kampanye yang dilakukan kerap dilakukan dalam aksi bagi-bagi sembako. Menurut dia, sembako tidak tepat digunakan sebagai bahan kampanye yang sah.

Baca Juga: Bung Towel Sindir Shin Tae Yong usai Gagal Menang Lawan Irak dan Filipina: Katanya Indonesia Sudah Level Asia

Sesuai aturan, bahan kampanye yang sah seperti brosur, pamflet, poster, stiker, kaus, gantungan kunci, tempat minum, penutup kepala, payung dan sebagainya dapat dipilih dengan nilai tidak lebih dari Rp100 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat