kievskiy.org

Kades di Majalaya Diduga Kampanyekan Caleg, Bawaslu Pertimbangkan Saksi Ahli Linguistik

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mempertimbangkan penggunaan saksi ahli linguistik dalam menindaklanjuti dugaan kampanye salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Majalaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalan perkara tersebut. Kades yang diduga mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) juga sudah diperiksa.

"Kemarin hari kami sudah mengundang terlapor, saksi-saksi sudah sudah," kata Kahpiana di Katapang, akhir pekan lalu.

Akan tetapi, dia mengaku belum bisa memutus apakah kades yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Bawaslu, kata dia, akan membahasnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dengan melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu, menurut dia, Bawaslu juga tengah mempertimbangkan penggunaan saksi ahli linguistik dalam perkara tersebut.

"Kami akan bahas di Sentra Gakkumdu terkait apakah dibutuhkan saksi ahli linguistik atau tidak, karena pembicaraan (kades saat diduga mengampanyekan caleg) itu perlu diterjemahkan," katanya.

Video sempat beredar di medsos

Sebelumnya, beredar video yang menayangkan ajakan untuk memilih salah seorang caleg oleh seorang kades di Majalaya. Kades tersebut menyampaikannya di kantor desa, diduga kepada para Ketua RT/RW.

Meski mengajak orang-orang memilih caleg tertentu, di video itu kades tersebut mengelak sedang berkampanye. "Saya meminta, ini mah bukan kampanye, tapi ngajak," ujar kades tersebut dalam video yang beredar.

"(Perkara) itu dugaan terkait dengan kepala desa yang dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu partai politik atau pasangan calon tertentu," ujar Kahpiana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat