kievskiy.org

Ijazah Siswa Ditahan karena Ada Tunggakan, Orangtua Demo di Gedung Sate Bandung

Demo orangtua yang ijazah anaknya ditahan di depan Gedung Sate pada Rabu 17 Januari 2024.
Demo orangtua yang ijazah anaknya ditahan di depan Gedung Sate pada Rabu 17 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan orangtua siswa dari berbagai sekolah yang ijazah anaknya ditahan melakukan aksi simpatik di depan Gedung Sate dengan membentangkan dua spanduk panjang.

Spanduk pertama bertuliskan 'Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa!'. Adapun pada spanduk kedua tertulis 'Sekolah Menahan Ijazah = Menyandera Masa Depan Anak!'

Sebagian orangtua yang ikut aksi tersebut menggunakan seragam SMA dan SMP sebagai simbol tersanderanya masa depan anak-anak mereka di sekolah karena ijazahnya ditahan.

Koordinator aksi Furqan AMC menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kebulatan tekad orangtua korban memperjuangkan ijazah anaknya yang sudah bertahun-tahun disandera pihak sekolah.

"Ada yang satu tahun, dua tahun hingga belasan tahun ijazah siswa disandera sekolah. Padahal ijazah itu adalah hak anak," kata Furqon yang juga merupakan Ketua DPP PSI di Gedung Sate, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Rabu 17 Januari 2024.

Alasan penahanan

Menurut Furqan mereka yang ditahan ijazahnya tersebut berbeda-beda tahun kelulusannya. Seperti lulusan tahun 2023 hingga lulusan tahun 2002.

Yang terbanyak kata dia adalah dari lulusan tahun 2023 sebanyak 119 kasus (28,7%). Diikuti 5 tahun berikutnya berturut-turut, 94 kasus (22,7%) lulusan tahun 2022, 80 kasus (19,3%) lulusan tahun 2021, 54 kasus (13%) lulusan tahun 2020, 25 kasus (6%) lulusan tahun 2019 dan 17 kasus (4,1%) lulusan tahun 2018.

"Siswa sangat membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan dan melamar kerja. Penahanan ijazah menghancurkan masa depan siswa serta berdampak pada kondisi psikologis siswa. Penahanan ijazah secara akumulatif juga berdampak pada tingginya angka pengangguran," kata Furqan.

Menurut Furqan, 90 persen aduan kasus penahanan ijazah karena ada tunggakan biaya pendidikan.

Furqan pun menjelaskan tentang adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2008, pasal 52 telah mengatur tentang pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan atau walinya. Pada poin (e) ditegaskan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak mampu secara ekonomis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat