kievskiy.org

Sidang Korupsi Bandung Smart City Jilid II, Direktur Komersial PT Marktel Didakwa Beri Suap Rp1,3 Miliar

Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung.
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (PT Marktel) Budi Santika didakwa sebagai penyuap dalam kasus Bandung Smart City jilid II. Di jilid I, dua penyuap yakni Direktur dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Andreas Guntoro dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, tiga terdakwa lain yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal juga telah dijatuhi hukuman dari sisi ASN yang disuap.

Budi didakwa telah memberikan uang secara bertahap terhadap Khairur Rijal. “Perbuatan terdakwa Budi Santika memberikan uang secara bertahap kepada Khairur Rijal sebesar Rp1.391.300.000,” kata Jaksa Penuntut KPK sebagaimana dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat Dewiyatini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu, 17 Januari 2024.

Perbuatan Budi dikategorikan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 (1) KUHP. Hal itu mengingat Khairur Rijal selaku PPK pada Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun anggaran 2022 yang dapat mengatur dan menunjuk perusahaan yang telah disiapkan oleh Budi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Wacana Smart Province Pemprov Jawa Barat, Apa Manfaatnya untuk Warga?

PT MARKTEL telah menjadi perusahaan penyedia CCTV Smart Camera dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Linta (APILL) di persimpangan di Dishub Kota Bandung dengan server merek Hikvision. Untuk memastikan merek yang sama digunakan pada tahun berikutnya, Budi mengikuti syarat yang diminta oleh Dishub berupa cashback 10-25 persen.

Selanjutnya, diajukan anggaran oleh Dishub Kota Bandung untuk pemasangan CCTV Smart Camera dan APILL di wilayah Kota Bandung pada tahun anggaran 2022 dengan anggaran Rp5 miliar. Kemudian ada penambahan di Dishub senilai Rp47 miliar sehingga anggaran untuk CCTV Smart Camera dan APILL bertambah.

"Untuk pengadaan CCTV Smart Camera senilai Rp5,013 miliar dan APILL senilai Rp2,5 miliar," ujar Jaksa KPK.

Dalam dakwaan disebutkan penambahan anggaran tersebut, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan arahan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna untuk atensi dewan dan permintaan sejumlah fee terhadap realisasi setiap kegiatan yang dilaksanakan di Dishub Kota Bandung. Perusahaan Budi mendapatkan pekerjaan itu, tapi pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan langsung dan e-katalog sebanyak 15 paket dengan nilai total pekerjaan Rp6.296.960.545. "Terdakwa ingin dikondisikan dan ditunjuk sebagai pelaksana agar memberikan fee/cashback sebesar Rp25 persen dari nilai kontrak setelah pekerjaan dan pembayaran selesai," kata Jaksa KPK melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat