kievskiy.org

Bendera Parpol di Flyover Cimindi Kembali Ditertibkan, Terbukti Langgar Aturan dan Bahayakan Masyarakat

Ratusan bendera partai politik di area zona merah ditertibkan Dinas Pol PP dan Damkar kota Cimahi, Sabtu, 27 Januari 2024 siang.
Ratusan bendera partai politik di area zona merah ditertibkan Dinas Pol PP dan Damkar kota Cimahi, Sabtu, 27 Januari 2024 siang. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan bendera partai politik di area zona merah ditertibkan Dinas Pol PP dan Damkar kota Cimahi, Sabtu, 27 Januari 2024 siang. Penertiban dilakukan menyusul keluhan dari masyarakat akan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan dan membahayakan masyarakat.

Penertiban di antaranya dilakukan di jalan layang (Flyover) Cimindi, untuk kesekian kali dibersihkan oleh petugas. Meski sudah ditertibkan, tetapi bermunculan lagi bendera parpol yang terpasang di pagar pembatas jembatan sepanjang lintasan jalan nasional yang menghubungkan antara Kota Cimahi dan Kota Bandung tersebut.

Hal itu diakui Kasi Dalops Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Kadina. "Kegiatan ini adalah penertiban yang sudah kesekian kalinya dilakukan. Ada keluhan dari masyarakat, dan juga pengajuan dari Bawaslu meminta untuk menurunkan APK yang melanggar di Kota Cimahi, terutama yang terpasang di flyover," ujarnya.

Selain melakukan penurunan APK di area Flyover Cimindi, pihaknya didampingi TNI pun menurunkan APK yang terpasang tidak sesuai tempatnya di sejumlah lokasi di Kota Cimahi.

"Di lokasi lain turut kami sisir, ditemukan pemasangan APK yang melanggar seperti di kawasan lingkungan pendidikan, tempat ibadah. Kami turunkan sesuai dengan surat permohonan dari Bawaslu untuk ditindak segera," ucapnya.

Kadina menyatakan, kegiatan penertiban dilakukan oleh dua tim yang disebar ke beberapa titik di Kota Cimahi.

"Jadi kita bagi dua tim untuk menyisir wilayah Kota Cimahi. Untuk penertiban di Flyover Cimindi ada sekitar seratusan bendera. Ada juga yang di daerah Flyover Padasuka, termasuk laporan APK dipasang di pagar sekolah juga kita tertibkan," ujarnya.

Selain menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Cimahi terkait penertiban APK di area zona merah, kegiatan tersebut sekaligus upaya penegakan Peraturan Daerah terkait K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) Kota Cimahi.

"Dasar penertiban bagi kami selain surat dari Bawaslu, juga mempertimbangkan pelanggaran Perda K3. Seperti terpasang di sarana umum tidak diperbolehkan, melintang di jalan juga membahayakan. Masyarakat memberitahu dan meminta kami untuk menurunkan APK yang melanggar. Khawatir menimpa pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan. Mau APK Pemilu maupun reklame atau spanduk komersial juga akan kita tertibkan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat