kievskiy.org

Remaja Terperosok Saluran Air Jalan Maribaya Bandung Barat, Terbawa Banjir hingga Meninggal Dunia

Ilustrasi. Banjir merendam salah satu Perumahan Graha Indah, Cimindi, Bandung akibat hujan intensitas tinggi mengguyur di Hari Natal 2023.
Ilustrasi. Banjir merendam salah satu Perumahan Graha Indah, Cimindi, Bandung akibat hujan intensitas tinggi mengguyur di Hari Natal 2023. /Pixabay/Hermann Traub Pixabay/Hermann Traub

PIKIRAN RAKYAT - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban saat melintasi Jalan Maribaya yang tengah tergenang air. Korban yang bernama Zihan itu jatuh dari sepeda motor dan terbawa arus hingga masuk ke saluran air. Tidak lama dia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024 malam ketika Zihan berboncengan dengan Jaini (15) sekira pukul 19.45 WIB. Dari informasi yang dihimpun kontributor Pikiran Rakyat Dewiyatini, saat itu wilayah Lembang tengah diguyur hujan deras. Sementara itu, Jaini yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi D 5383 UDR berboncengan dengan korban.

Akan tetapi, saat tengah melintas di Jalan Maribaya, tepatnya di Kampung Sukamanah, RT 2 RW 12, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, sepeda motor terperosok ke dalam saluran air yang berukuran sekira 1 meter persegi.

Jaini dan Zihan berupaya untuk menyelamatkan diri dari saluran air dan sempat meminta pertolongan. Ketika itu, Jaini masih bisa diselamatkan dan Zihan terbawa arus dan masuk ke dalam saluran air hingga terbawa ke arah Curug Sasak Saat.

Seorang penjaga vila, Ayi Suhendi menuturkan, saat kejadian dirinya tengah berada di dalam vila dan hendak akan membuka gerbang karena akan ada tamu yang masuk. Namun, di seberang jalan yang merupakan lokasi kejadian, sudah banyak orang dan ternyata ada orang masuk ke dalam saluran air.

“Saat buka gerbang dengar ada teriakan minta tolong dan mengatakan temannya masuk ke dalam got,” katanya.

Jaini selamat dari seretan arus banjir, sedangkan Zihan hanyut. Relawan SAR Pasundan, Asep Koswara mengatakan, mengatakan mengetahui posisi korban, dirinya masuk ke saluran air untuk menelusuri keberadaan korban. Pencarian terus dilakukan, lanjut Asep dan sekira 60 meter di bawah Curug Sasak Saat, korban baru ditemukan dengan posisi tersangkut di rumpun bambu.

Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia, dengan beberapa luka di bagian punggung, pinggang dan pundak. “Ada kemungkinan meninggalnya akibat benturan keras karena Curug Sasak Saat cukup tinggi dengan ketinggian kurang lebih 70 meter,” ujarnya menguraikan.

Menurut pakar hukum Giri Ahmad Taufik, pemerintah daerah bisa digugat secara perdata dengan pasal perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Korban atau keluarganya dapat menggugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap pemerintah yang berwenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat