kievskiy.org

Pria di Cimahi Aniaya Pacar hingga Terjengkang, Terbakar Api Cemburu

Pengungkapan kasus pemukulan tersangka RES (29) terhadap pacarnya RY (29) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin, 26 Februari 2024. Pelaku tega memukul pacarnya hingga jatuh terjengkang akibat dibakar cemburu.
Pengungkapan kasus pemukulan tersangka RES (29) terhadap pacarnya RY (29) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin, 26 Februari 2024. Pelaku tega memukul pacarnya hingga jatuh terjengkang akibat dibakar cemburu. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Terbakar api cemburu memicu tersangka RES (29) tega menganiaya pacarnya RY (29) hingga jatuh terjengkang di kawasan Pojok Kota Cimahi. Pelaku yang sempat kabur akhirnya ditangkap kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, S.H. didampingi Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, kejadian pemukulan berlangsung di Jalan Swadaya I, RT 2 RW 6 Kampung Pojok, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Senin, 19 Februari 2024 petang.

"Polsek Cimahi bersama Polres Cimahi mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 petang di kawasan Pojok Kota Cimahi. Kronologinya, pelaku memukulkan tangan ke arah mulut korban sehingga korban jatuh dan mengalami luka di bagian mulut," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.

Menurut dia, pelaku merasa cemburu kepada korban yang masih menjalin hubungan dengan anak dan mantan suaminya. "Motif pelaku, dia cemburu terhadap korban. Dia menilai korban masih sayang kepada anak kandung dan mantan suaminya," katanya.

Kejadian bermula saat korban RY (29) meminta diantar menemui anaknya yang sedang bersama mantan suami kepada RES pada Senin, 19 Februari 2024 petang. Usai pertemuan, mereka berdua kembali ke kosan korban. Namun, keduanya dikabarkan terlibat perselisihan dan korban sempat dianiaya dengan cara ditendang wajahnya satu kali.

Pelaku pergi meninggalkan korban sembari membawa HP milik korban. Korban RY mengejar pelaku untuk mengambil HP dia hingga melintasi lokasi kejadian, pertengkaran antara RES-RY kembali terjadi dan berlangsung pemukulan terhadap RY yang terekam kamera CCTV.

Korban yang masih mengenakan helm langsung jatuh terjengkang. Akibat dipukul korban jatuh dan pingsan, luka yang dialami lebam pada bagian wajah sebelah kiri dan luka sobek pada bagian bibir sebelah kanan.

"Setelah tim Polres dan Polsek Cimahi lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa diamankan di rumah orangtuanya di Cidadap Kota Bandung," ujar menjelaskan.

Selain cemburu, lanjut Donny, pelaku juga ditengarai kerap menganiaya tersangka. "Kepada pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat