kievskiy.org

Dugaan Penggelembungan Suara di Margahayu Bandung, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang membantu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 di Dusun Citeureup, RW 10 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang membantu Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung tengah menelusuri dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu partai politik. Dalam rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 itu telah dikoreksi.

"Indikasinya (dugaan penggelembungan suara) itu terjadi di Kecamatan Margahayu, yang dari temuan kami, sekarang sedang diproses (terhadap pelakunya). Jadi ada perubahan C.Hasil pada salah satu partai," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, pada Selasa 5 Maret 2024.

Meski begitu, dia belum bersedia mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan kecurangan pemilu itu, karena masih dalam penelusuran. Kahpiana memastikan, perolehan suara dari partai tersebut kini telah diperbaiki dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten.

"Saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, (indikasi penggelembungan suara) itu kami koreksi, karena kan laporan terkait dengan hal itu efeknya ke rekapitulasi. Nah, buat orangnya, ini yang sedang kami kaji, termasuk etiknya, dia mengubah (perolehan suara) atau seperti apa," katanya.

Dugaan kecurangan di tingkat kecamatan

Di samping dugaan kecurangan perolehan suara salah satu partai tersebut, Kahpiana menyatakan bahwa jajaran Bawaslu pun menemukan banyak keluhan dalan proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Paling banyak, kata dia, ialah saat rekapitulasi di kecamatan.

"Kalau tidak salah, ada kurang lebih 14 kecamatan yang sampai dibuka dan dihitung lagi surat suaranya. (Dalam rekapitulasi) di tingkat kabupaten, itu sudah clear semuanya untuk perolehan suara yang di 14 kecamatan itu," katanya.

Kahpiana menyatakan, pada umumnya keluhan yang masuk ke Bawaslu dalam proses rekapitulasi ialah terkait dengan akurasi data dalam aplikasi Sirekap. "Namun, itu semuanya kami bongkar, didetailkan, sampai pembukaan form C Hasil saat rekapitulasi," katanya.

Ketika ada catatan dalam proses rekapitulasi, terang dia, perbaikan dilakukan secara berjenjang. Kahpiana menyontohkan, dalam rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan terdapat catatan soal indikasi kejadian khusus, maka di kecamatan datanya dibuka kembali.

"Rata-rata itu terkait dengan daftar pemilih, misalnya, ada kesalahan penulisan di DPK (daftar pemilih khusus), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Kemudian terkait dengan surat suara, seperti surat suara yang terpakai berapa, yang tidak terpakai berapa, yang sah dan tidak sah," katanya.

"Nah, di tingkat kecamatan itu signifikan (catatannya), seperti ada yang terkait dengan teknis penulisan salah, makanya diperbaiki di rekapitulasi tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan itu rata-rata dihitung ulang, dibuka lagi surat suaranya, dihitung lagi," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat