kievskiy.org

3 Skema Relokasi Warga Bandung Barat Terdampak Pergerakan Tanah, Lahan Masih Dicari

Rumah warga ambruk setelah terjadi pergeseran tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 29 Februari 2024.
Rumah warga ambruk setelah terjadi pergeseran tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 29 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya untuk menemukan lahan yang representatif sebagai lokasi relokasi bagi warga yang terdampak pergerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga. Pasalnya setelah peninjauan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin 4 Maret 2024 dinyatakan lahan relokasi tidak layak ditempati.

Badan Geologi menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak cocok untuk pemukiman karena berada di area lereng terjal. Hal ini akan membutuhkan anggaran besar untuk rekayasa teknik seperti pembuatan bronjong atau tembok penahan tanah (TPT).

"Pemda masih mencari lahan yang cocok untuk relokasi korban tanah bergerak. Lokasi yang sudah ditinjau ternyata tingkat kemiringannya curam, sehingga membutuhkan biaya besar untuk rekayasa teknik," ujar Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Skema relokasi

Arsan mengatakan bahwa dalam upaya pencarian lahan relokasi, Pemda telah menyiapkan tiga skema di antaranya dengan menggunakan tanah carik desa, pinjam aset Perhutani, dan pembelian lahan dari uang APBD. Pertimbangan utama adalah keselamatan dari bencana serta kepastian administrasi untuk menghindari konflik di masa mendatang.

"Langkah kita adalah mencari tanah yang aman secara teknis dan administratif, dan jika perlu kita akan meminta bantuan dari Perhutani," katanya.

Arsan menegaskan bahwa lahan relokasi akan ditetapkan paling lambat dalam waktu seminggu ke depan, sehingga proses relokasi tidak memakan waktu yang lama. Targetnya adalah agar warga dapat memiliki rumah baru dalam waktu maksimal 2 bulan.

Pencairan dana DTH

Selain itu, Pemda Bandung Barat juga akan mengajukan permohonan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH).

Rencananya setiap keluarga akan menerima Rp500.000 yang bisa dipakai untuk mengontrak, sedangkan kebutuhan untuk sehari-hari akan dibantu Pemda KBB. Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu tinggal warga di Gedung Pengungsian Islamic Center Rongga.

“Ini merupakan upaya Pemda Bandung Barat dalam menangani relokasi korban pergerakan tanah sebagai komitmen untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat yang terdampak bencana, serta memastikan proses relokasi berjalan dengan efisien dan cepat,” ujar Arsan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat