PIKIRAN RAKYAT – Polri merilis daftar baru jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022 menjadi 131 orang.
Tragedi memilukan dunia sepak bola ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim investigasi Polri mengatakan telah memeriksa 31 orang anggota polisi berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Polres Malang, Rabu malam mengatakan ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 anggota polisi yang bertugas pada saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Selain anggota polisi, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dari pihak eksternal yang terlibat dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan untuk nantinya menetapkan tersangka dalam tragedi ini.
"Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis," katanya.
Dari keterangan terbaru, sejauh ini tim investigasi belum mengungkap informasi yang menyebutkan sosok pemberi instruksi tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.
Baca Juga: Aksi Suporter Jadi Sorotan di Tengah Momen Mengheningkan Cipta Liga Champions