kievskiy.org

[Hoaks Atau Fakta] Beredar Surat Edaran Tentang Kompensasi Zona Merah Covid-19, Simak Faktanya

ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.*
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini, beredar kabar surat edaran yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah Covid-19.

Surat edaran tentang dana kompensasi zona merah Covid-19 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan atau dinas atau kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD atau BUMN, pimpinan perbankan dan pimpinan pondok pesantren se Kabupaten Temanggung.

Dilaporkan surat edaran tersebut berkop Garuda emas, distempel basah, dan ditandatangani oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq tertanggal 31 Desember 2020 dengan nomor surat : 500/513/IX/2020.

Baca Juga: Honda Kembangkan 'Masker' untuk Mobil, Bisa Saring Virus 99,8 Persen hanya 15 Menit Saja

Surat edaran tersebut berisi tentang pemberian bantuan pembangunan pondok pesantren sebagai dampak zona merah Covid-19 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI).

Kabar terkait surat edaran tentang dana kompensasi tersebut lantas dibantah oleh Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung, Sumarlinah.

“Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan dan pimpinan pondok pesantren,” kata Sumarlinah di Temanggung, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Langgar Kebijakan Uji Emisi di Jakarta, Siap-Siap Kena Tarif Parkir Paling Mahal!

“Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks,” katanya menerangkan.
Sumarlinah menuturkan bahwa Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat