PIKIRAN RAKYAT - UU Antimuslim yang diloloskan oleh Perdana Menteri India, Narendra Modi pada pekan lalu tepatnya 23 Februari 2020 tengah diperbincangkan oleh lazimnya masyarakat di dunia, termasuk Indonesia.
Undang-undang (UU) Amandemen Warga Negara atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Citizenship Amandement Bill (CAB) membuat pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Aturan antimuslim itu dibuat lantaran memungkinkan para imigran ilegal dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan untuk mendapatkan kewarganegaraan, terkecuali bagi mereka yang beragama Islam.
Narendra Modi sendiri yang telah berkuasa selama enam tahun tersebut, turut mengesahkan UU CAB sebagai agenda supremasi agama Hindu.
Di tengah konflik yang bernuansa sara di India, muncul pula sebuah kabar di media sosial Facebook tentang sebuah foto yang diklaim sebagai pembunuhan.
Foto yang beredar berisi sejumlah pria dengan posisi telentang berbalut kain kafan tampak tergeletak di lantai.
Para pria yang itu diklaim pula sebagai warga muslim di New Delhi yang telah menjadi korban pembantaian ekstrimis Hindu akibat Undang-undang Kewarganaegaraan India.