kievskiy.org

Cek Fakta: Beredar Kabar Polisi Gelar Razia Masker dengan Denda Rp250.000, Simak Faktanya

Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pexels Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Setelah 1 tahun lebih viral, beredar kembali kabar di media sosial WhatsApp yang menyebut Ditlantas Polda akan mengadakan razia masker dan mengenakan denda Rp250.000.

Berikut isi pesan berantai yang dibagikan di WhatApp tersebut:

DARI DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR, TOKO, BEGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SUNDA. AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL. 

DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA. DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH.

 Baca Juga: Cek Fakta: Minum Kopi Pahit Dikabarkan Bisa Sembuhkan Varian Omicron, Simak Penjelasan Ahli

Terkait kabar yang beredar, Polrestabes Bandung pun buka suara mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya dan harus memastikan informasi yang diterima.

Melalui akun resmi Instagram Polrestabes Bandung, dijelaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.

Be smart netizen. Saring before sharing,” ucap Polrestabes Bandung pada unggahanya di akun Instagram pada 6 Februari 2022.

Namun, kepolisian juga tetap mengingatkan bahwa pemakaian masker wajib di mana pun berada untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat