kievskiy.org

Cek Fakta: Tersiar Narasi PDIP Jadi Partai Terlarang di Sumbar, Simak Faktanya

Bendera PDI P.
Bendera PDI P. /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Tersiar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut sebagai lembaga politik terlarang di Sumatra Barat per Juni 2022.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Konten Indonesia pada 21 Juni 2022.

Akun tersebut juga mengatakan bahwa semua bendera dan atribut PDIP dilarang beredar di Sumatra Barat.

Baca Juga: Ditunggu Penggemar Sejak Lama, Kolaborasi Charlie Puth dan Jungkook BTS Jadi Nyata

Namun, setelah ditelusuri ternyata klaim partai berlogo banteng hitam itu dilarang di Sumatra Barat adalah hoaks.

Sebagaimana hasil penelusuran Antara, narasi pelarangan PDIP di Sumatra Barat merupakan hoaks lama bersemi kembali.

"I love you all minangkabau PARTAI TERLARANG Tamat sdh riwayat PDIP di Tanah Minang, smua bendera & atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar. Bagi masyarakat Minang yg Pancasilais, PDIP merupakan "Partai Terlarang" yg ingin mengubah Pancasila mjd Trisila. Provinsi mana yg akan menyusul?," demikian isi narasi lengkap dalam unggahan di Facebook itu.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Pamijahan Bogor, 4 Jembatan Putus hingga Dilaporkan Adanya Korban Jiwa

Klaim tersebut sudah tercatat pernah disebarluaskan juga melalui Facebook pada 2020.

Selain itu, foto kegiatan Satpol PP yang disematkan dalam unggahan Facebook tersebut tidak terkait dengan pelarangan atribut manapun bendera PDIP di Tanah Minangkabau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat