kievskiy.org

Cek Fakta: Pemerintah Larang Siswa Sekolah Negeri Pakai Jilbab, Benarkah?

Seorang Guru (tengah) memberikan materi pembelajaran kepada sejumlah siswi SDN (Sekolah Dasar Negeri) Sukadaya 02 tanpa bangku dan meja di Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 22 Agustus 2022.
Seorang Guru (tengah) memberikan materi pembelajaran kepada sejumlah siswi SDN (Sekolah Dasar Negeri) Sukadaya 02 tanpa bangku dan meja di Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 22 Agustus 2022. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini beredar kabar bahwa pemerintah melarang pelajar sekolah negeri untuk memakai jilbab hingga mendapat perhatian warganet.

Kabar tersebut berasal dari unggahan di media sosial Twitter yang memperlihatkan tangkapan layar berita media daring yang menampilkan Mendikbudristik, Nadiem Makarim.

Dalam tangkapan layar tersebut terlihat berita berjudul Resmi! Pemerintah Larang Sekolah Negeri Pakai Seragam Agama Tertentu, dengan tanggal publikasi pada 3 Februari 2021.

Unggahan tersebut mendapatkan lebih dari 3.000 suka, 600 komentar, dan diunggah ulang hingga 78 kali oleh pengguna Twitter.

Baca Juga: Cek Fakta: Sri Mulyani Siap Jebloskan SBY ke Penjara

Kendati demikian, berdasarkan penulusuran, tangkapan layar berita online tersebut berasal dari situs berita, tetapi judul aslinya diubah.

Kabar yang beredar di media sosial terkait larangan mengenakan jilbab.
Kabar yang beredar di media sosial terkait larangan mengenakan jilbab.

Dikutip dari Antara, judul asli dalam media tersebut adalah Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah.

Berita tersebut berisi surat keputusan bersama yang ditetapkan tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat