PIKIRAN RAKYAT - Beredar berita mengenai eks Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bebas oleh Kepolisian Indonesia (Polri).
Berita 'kebebasan' Ferdy Sambo tersebut diunggah di platform Facebook.
"Gempar! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan Polri?" kata narasi dalam unggahan tersebut.
Unggahan tersebut berupa konten video yang berdurasi 9.15 menit. Di mana Ferdy Sambo memasuki ruangan dan dikawal sejumlah personel Polri.
Baca Juga: Jokowi Soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe: Hormati Proses Hukum di KPK
Namun dari penelusuran Antara News, tidak ditemukan klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri.
Kebanyakan dari unggahan tersebut merupakan potongan-potongan video dari YouTube Kompas TB dengan judul 'Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J' dan 'Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak'.
Sebagaimana diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Curacao Jilid II di Pakansari, Marc Klok Singgung Soal Suporter