PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini sebuah kabar beredar mengenai kebijakan pemerintah Indonesia terhadap partai komunis.
Sebuah unggahan di laman Facebook membagikan potongan foto mantan Menteri Dalam Negeri Tjhajo Kumolo ketika sedang berpidato terkait pengesahan RUU Ormas pada 24 Oktober 2017 silam.
Dalam unggahan tersebut dikatakan jika pihak Istana telah meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.
Baca Juga: Pemkot Bogor Peroleh Penghargaan dari KASN, Bima Arya: Baru Dua Kota yang Menerima Ini
Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Turn Back Hoax, kabar terkait PKI diperbolehkan di Indonesia adalah informasi yang salah.
Pada narasi yang dituliskan oleh akun Facebook Bead Irpanirawan Wuanjenk, menyebutkan jika dalam masa kepemimpinan Joko Widodo, kebijakan pertama yang dikeluarkan olehnya adalah meminta rakyat dan pemerintah meminta maaf pada PKI.
"Dan seterusnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan tayangan presnya, bahwa Istana memperbolehkan dan meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia ini," tulis akun Facebook Bead Irpanirawan Wuanjenk dalam sebuah komunitas FB.
Baca Juga: Real Madrid vs Villarreal: Ada Efek Jeda Kompetisi di Balik Performa Gemilang Los Blancos
Lebih lanjut, pemilik akun facebook itu menuliska setelah dikeluarkan izin untuk PKI, maka kebijakan lainnya dibuat.