kievskiy.org

Cek Fakta: Ferdy Sambo Diklaim Bakal Dieksekusi Mati Hari Ini, Simak Faktanya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa-terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023.

Mereka pun telah mengajukan banding atas keputusan hakim PN Jakarta Selatan pada 16 Februari. Sedangkan hasil banding di Pengadilan Tinggi akan dibacakan pada 12 April 2023.

Namun, muncul unggahan di YouTube yang menyebut putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencara Brigadir J itu ditolak.

Baca Juga: Cara Ulama Mengagungkan 10 Malam Terakhir Ramadhan, Salah Satunya Pakai Baju Seharga Rp100 Juta

Putusan penolakan itu, sebagaimana disebut dalam unggahan video, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dieksekusi mati pada 12 April.

Berikut narasi dalam unggahan yang telah dilihat lebih dari 2.700 kali tersebut:

"GEGER MALAM INI || TEPAT 12 APRIL SAMBO & PUTRI JALANI £KS3KU$I MT!, SEMUA PERMOHONAN DIT0LK"

Baca Juga: Ramai Penipuan, Masyarakat Diminta Konfirmasi Ulang saat Infak Melalui QRIS

Namun, benarkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan penolakan banding Ferdy Sambo, serta akan mengeksekuti mati?

Unggahan misinformasi yang menyatakan keputusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ditolak sehingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dieksekusi besok, Rabu, 12 April 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat