kievskiy.org

PPKM Mikro Siap Diberlakukan, Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 9 Malam

Ilustrasi Mall./
Ilustrasi Mall./ /Humas Bandung. Humas Bandung.

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona atau Covid-19 hingga kini masih merebak di seluruh dunia.

Jumlah kasus Covid-19 terus mengalami penambahan setiap harinya.

Pemerintah terus melakukan sejumlah upaya guna menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: H-1 PPKM Mikro: Kerumunan Lebih dari 3 Orang Dibubarkan

Diketahui, PPKM akan berakhir pada hari ini, 8 Februari 2021.

Namun, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan tersebut dengan skala mikro.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro).

Baca Juga: Ombudsman Sebut Limbah Medis Akibat Covid-19 Tak Diolah Sesuai Prosedur, Sentralisasi Jadi Penyebabnya

Dalam aturan tersebut, pusat perbelanjaan/mall maksimal boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Dalam aturan sebelumnya yang hanya berlaku untuk Jawa-Bali mall maksimal hanya boleh beroperasi pada pukul 20.00.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat