PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona atau Covid-19 hingga kini masih merebak di seluruh dunia.
Jumlah kasus Covid-19 terus mengalami penambahan setiap harinya.
Pemerintah terus melakukan sejumlah upaya guna menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: H-1 PPKM Mikro: Kerumunan Lebih dari 3 Orang Dibubarkan
Diketahui, PPKM akan berakhir pada hari ini, 8 Februari 2021.
Namun, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan tersebut dengan skala mikro.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro).
Dalam aturan tersebut, pusat perbelanjaan/mall maksimal boleh beroperasi hingga pukul 21.00.
Dalam aturan sebelumnya yang hanya berlaku untuk Jawa-Bali mall maksimal hanya boleh beroperasi pada pukul 20.00.