PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon mengungkapkan beberapa alasan penolakan pajak PPN sembako yang direncanakan pemerintah.
Baru-baru ini pemerintah berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako (sembilan bahan pokok) dan jasa-jasa lain, termasuk pendidikan, melalui Revisi UU Kelima No 6 th 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Fadli Zon melalui akun Twitternya, menyebutkan rencana pajak sembako itu sangat jahat dan miskin imajinasi.
"Saya menganggap rencana itu jahat karena siapapun yang memiliki gagasan tersebut cukup jelas tidak memiliki empati dan sensitivitas terhadap kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat," tulis @fadlizon, Selasa, 15 Juni 2021, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com.
Dia menambahkan rencana pajak sembako itu juga miskin imajinasi karena di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Pemerintah mestinya berpikir dalam kerangka bagaimana menyelamatkan perekonomian, bukan hanya bagaimana menyelamatkan keuangan negara. Kalau perekonomian selamat, maka keuangan negara juga selamat," katanya.
Tiga alasan Fadli Zon menolak pajak PPN Sembako:
1. Alasan struktural
"Pertama, alasan struktural. PDB (Produk Domestik Bruto) kita 57,66 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Dan sepanjang tahun 2020, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), konsumsi rumah tangga kita telah mengalami kontraksi hingga 2,63 persen," tulisnya.