PIKIRAN RAKYAT - Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), buruh dan pekerja harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pada tahap lalu belum mendapat BSU, kemungkinan ada kekuarangan data atau terverifikasi.
Untuk memastikan Anda sudah terdaftar, bisa melakukannya secara daring melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, BSU yang disalurkan dengan jumlah nominal yang berbeda.
Baca Juga: Vladimir Putin: Islam Identik Terorisme Hanyalah Permainan AS, Siapa Musuh Barat Selanjutnya?
Di antaranya sebesar Rp500.000 per bulan, selama dua bulan. Sehingga, totalnya transfer secara sekaligus sebesar Rp1 juta.
Penyerahan BSU melalui mekanisme transfer langsung melalui nomor rekening.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki rekening, maka bank Himbara yang ditunjuk akan membuatkannya. Dalam hal ini, yang dimaksud Bank Himbara adalah Mandiri, BRI, BNI, BTN.
Baca Juga: Sipir Wanita Ciuman dengan Narapidana di Penjara Terekam Kamera, Kalapas Langsung Pecat
Berikut adalah panduan cara mengecek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan: