kievskiy.org

Tarif PPh Badan 2022 Sebesar 22 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Itu Sudah Cukup Kompetitif

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) Badan 2022 dan seterusnya sebesar 22 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) Badan 2022 dan seterusnya sebesar 22 persen. /Humas Setkab

PIKIRAN RAKYAT- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Jumat, 17 Desember 2021 menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2022.

Dituturkan Sri Mulyani bahwa tarif PPh Badan 2022 tersebut sebesar 22 persen, angka itu ungkapnya relatif setara dengan negara lain.

Sri Mulyani mengatakan tarif PPh tersebut tadinya akan diturunkan, namun hal itu urung dilakukan karena pihaknya melihat angka rata-rata di seluruh dunia.

"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami meihat seluruh dunia," kata Sri Mulyani kepada para Wajib Pajak Prominen di wilayah Jawa Barat secara daring, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Menilik Peran Lembaga Kearsipan dalam Peringatan Tsunami Aceh ke-17

Diketahui, pada awalnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berencana untuk menurukan tarif PPh Badan tersebut dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.

Akan tetapi, setelah melewati berbagai kajian serta kesepakatan dengan DPR RI, sesuai dengan UU HPP, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya.

Dijelaskan Menkeu, begitu pula dengan tarif PPh Badan rata-rata di sejumlah negara, seperti di Eropa tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.

Dalam keterangan itu, Menkeu juga menambahkan bahwa tarif PPh Badan negara G-20 rata-rata sebesar 24,17 persen dan negara di ASEAN 22,17 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat