kievskiy.org

Indonesia Gugat Uni Eropa Terkait Kebijakan Kelapa Sawit Diskriminatif

PERKEBUNAN kelapa sawit di Siak, Riau.*
PERKEBUNAN kelapa sawit di Siak, Riau.* /ANTARA

JAKARTA, (PR).- Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi serta pelaku usaha produk kelapa sawit," ujar dia, Minggu 15 Desember 2019.

Baca Juga: Bantu Industri Sawit, Inovasi Mahasiswa IPB Diakui Dunia

Agus mengatakan, pemerintah juga telah melakukan kajian ilmiah serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya.

Gugatan ini dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.

Menurut Agus, kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit. Sebab kebijakan itu membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.

"Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat