PIKIRAN RAKYAT - Ekonom senior Faisal Basri mengungkap berbagai kejanggalan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sempat dijanjikan tak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada akhirnya bisa menggunakan APBN setelah direstui oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Perpres itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Baca Juga: Jelang Leg Kedua Semifinal Piala AFF, Pemain Timnas Indonesia Cerita Teror dari Suporter Singapura
Dibolehkannya penyertaan modal yang bersumber dari APBN untuk proyek ini menuai kritik dari banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Rachmat Gobel mengatakan, seharunya APBN tidak digunakan untuk pembiayaan kereta cepat karena sejak awal pun kesepakatannya adalah business to business.
Namun, kejanggalan soal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak hanya berhenti pada soal pendanaan. Baru-baru ini, Faisal Basri menyoroti soal urgensi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu sendiri.
Baca Juga: Said Iqbal Memohon Seluruh Gubernur di Indonesia Revisi UMP 2022 Laiknya Anies Baswedan
Menurutnya, kehadiran kereta cepat di banyak negara biasanya ditujukan sebagai substitusi (pengganti) transportasi pesawat.