kievskiy.org

Lewat PP Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah Tetapkan Kriteria Kawasan Ekonomi Khusus

Kawasan Ekonomi Khusus.
Kawasan Ekonomi Khusus. /Setkab Setkab

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) serta melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Hingga pada 6 Januari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam PP tersebut, penyelenggaraan KEK meliputi beberapa hal.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Indramayu, Eks Bupati Indramayu Yance Diperiksa KPK

Hal tersebut meliputi area baru, perluasan KEK yang sudah ada, dan seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Lokasi KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lokasi KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir,” begitu bunyi Pasal 4 PP ini.

Suatu lokasi agar dapat diusulkan menjadi KEK harus memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: 5 Benjolan yang Tak Termasuk Gejala Kanker Payudara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat