kievskiy.org

OJK Cabut Izin Usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.*
LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sanksi melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.05/2020 tanggal Kamis 6 Februari 2020.

Hal ini mencakup pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance yang berlokasi di Komplek Jembatan Lima Permai Blok B-19, Jalan KH. Moh. Mansyur.

Dengan pencabutan ijin tersebut, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dinilai Berkinerja Baik, Trimedya: Artinya Jokowi Tepat Menempatkan Orang

Serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Di antaranya adalah mengenai penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, Investor Dana, Ventura, Kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan.

Dan memberikan informasi secara jelas kepada Pasangan Usaha, Debitur, Investor Dana, Ventura, Kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM Hari Ini, Berikut Cara Mengetahui IMEI Ponsel Sudah Terdaftar

Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di Internal Perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat