PIKIRAN RAKYAT - Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Indonesia memperkirakan, dampak kebijakan pemerintah menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok, yang masing -masing sebesar 23% dan 35%, akan mulai dirasakan pada pertengahan Maret.
Kebijakan tersebut akan membuat harga jual rokok di tingkat eceran meningkat signifikan.
Demikian diungkapkan Ketua Gapero Malang, Johni SH, melalui siaran pers yang diterima Pikiran Rakyat, Jumat, 6 Maret 2020.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Harus Mampu Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Ia mengatakan, akibat dari kenaikan harga jual tersebut akan membuat penjualan rokok legal semakin susah.
"Hal ini dapat berakibat pada penurunan jumlah produksi rokok yang akan berimbas pada pengurangan tenaga kerja, pengurangan pembelian bahan baku rokok, dan pada akhirnya merugikan petani cengkih serta tembakau," katanya.
Ia mengatakan, hingga akhir Februari pelaku industri rokok masih menggunakan cukai tahun lalu.
Namun, mulai Maret ini mereka sudah mulai menggunakan cukai baru.