kievskiy.org

Gerebek Kantor Pinjol di PIK, Polisi Kini Tetapkan 3 Orang Tersangka, Satu WNA Asal China

Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pexels/Mikhail Nilov. Pexels/Mikhail Nilov.

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 27 Januari 2021 malam menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Usai penggerebekan, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjol ilegal tersebut.

Salah satu tersangka yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari China.

WNA yang diketahui berinisial YFC merupakan direktur sekaligus penanggung jawab segala yang berkaitan dengan pemberian pinjaman.

Baca Juga: Soroti Kasus Edy Mulyadi, Pengamat Sebut Ibu Kota Baru Buat Indonesia Terbelah

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan pada Senin, 31 Januari 2022.

"Telah menetapkan tiga orang tersangka, YFC dia merupakan warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Zulpan.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni S dan N. Tersangka S bertindak sebagai penerjemah sekaligus menjadi komisaris, sedangkan tersangka N berperan sebagai reminder.

Baca Juga: Park Hyo Shin dan V BTS Bernyanyi Bersama di Instagram Story, Penggemar Harapkan Kolaborasi Mereka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat