kievskiy.org

Sri Mulyani : Penerimaan Pajak Triwulan I 2020 Alami Kontraksi Minus 2,5 Persen

MENTERI Keuangan RI Sri Mulyani jelaskan pada masyarakat bahwa dirinya beserta jajaran juga ikut membayar pajak meski mengelola keuangan negara.*
MENTERI Keuangan RI Sri Mulyani jelaskan pada masyarakat bahwa dirinya beserta jajaran juga ikut membayar pajak meski mengelola keuangan negara.* /Instagram/@smindrawati

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak triwulan I 2020 mencapai Rp 241,6 triliun atau mengalami kontraksi -2,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga Maret 2020 mencapai Rp 76,4 triliun atau 0,45% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan negatif pada penerimaan pajak tersebut terjadi, pada sektor migas maupun non migas.  Pada sektor migas, pertumbuhan pajak mengalami kontraksi cukup dalam yaitu -28,6% pada triwulan I 2020. Hal itu disebabkan oleh penurunan harga minyak dunia yang anjlok hingga mencapai 18 Dolar AS per barel.

“Meskipun pada akhirnya Negara-negara OPEC dan Rusia sepakat untuk memangkas produksinya mulai April hingga Juni 2020, namun produksi minyak terlanjur berlebih kemarin. Sementara permintaan minyak dunia merosot tajam karena aktivitas ekonomi menurun secara global,” ujar Sri saat konferensi pers secara virtual, Jumat 17 April 2020.

Baca Juga: Kirim Surat dari Penjara dengan Keamanan Tinggi, Putri Arab Saudi Memohon untuk Dibebaskan

Sementara pajak non migas mengalami kontraksi 0,8 %. Hal itu terutama disebabkan oleh kontraksi PPh non migas sebesar -3 %. Padahal PPh non migas memiliki kontribusi terbesar dalam menyumbang sektor pajak. Sementara PPN, PBB dan pajak lainnya masih mengalami pertumbuhan positif.

Sri mengatakan, pertumbuhan PPh 21 tumbuh 3,8 % pada Maret 2020. Namun hal ini ditopang oleh pembayaran pasal PPh 21  atas Jaminan Hari Tua atau pensiun sebesar 10,12 %. Angka tersebut merupakan yang tertinggi pada triwulan I.

“Jadi angka pertumbuhan itu bukan berarti hal yang positif, melainkan mengindikasikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja. Banyaknya perusahaan yang melakukan PHK akhirnya membuat pencairan Jaminan Hari Tua dan uang pensiun menjadi bertambah,” ujarnya.

Baca Juga: Cucun Salurkan 20.000 Paket Sembako dan 50.000 Masker kepada Warga Terdampak COVID-19

Sementara PPh badan mulai mengalami kontraksi pada Maret 2020 yaitu sebesar -2,1%. Perlambatan diproyeksikan akan berlanjut seiring melemahnya perekonomian dan penurunan harga komoditas.

Sementara itu, defisit APBN tersebut lebih besar dibandingkan posisi  akhir Februari 2020 yang defisit Rp 62,8 triliun atau setara 0,37 % terhadap PDB. Dalam APBN 2020 ditargetkan bahwa defisit tidak melebihi Rp 307,2 triliun atau 1,76 % PDB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat