kievskiy.org

Ariyo DP : Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Harus Serius Jalankan Perppu No.1/20

ILUSTRASI pergerakan pertumbuhan ekonomi.*
ILUSTRASI pergerakan pertumbuhan ekonomi.* /Pexels Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintahan sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang  (Perppu)  No. 01/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu kebijakan tersebut adalah adanya dukungan dana insentif sebesar  Rp 70,1 triliun dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak Covid-19. 

Selain itu, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro dan penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil lainnya. Pemerintah juga melakukan penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen. 

Sayangnya, menurut Ekonom Indef,  Ariyo DP Irhamna, kebijakan tersebut belum diterapkan secara sungguh-sungguh oleh pelaksana kebijakan pemerintah. Harusnya Industri yang menggerakan sektor ril dan menyerap tenaga kerja yang banyak, benar-benar mendapat insentif seperti penurunan pajak dan tidak ada kenaikan cukai. Sementara pelaku  usaha UKM  benar benar dibebaskan dari membayar cicilan hutang selama wabah Covid 19 berlangsung.

Baca Juga: Video UFO yang Sempat Bocor Kini Tidak Dirahasiakan Lagi oleh Angkatan Laut AS

“Ada keringanan pada nasabah yang sedang berhutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan. Harusnya pihak otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal kebijakan tersebut agar bisa benar benar diterapkan. Sehingga para pelaku usaha yang terdampak Covid-19, benar benar mendapatkan  kemudahan  untuk menunda kewajiban membayar cicilannya, selama beberapa bulan atau sampai wabah Covid 19 ini berlalu. Sayangnya, pihak OJK  menyerahkan mekanisme penerapan  kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpu ke kemampuan  masing-masing perusahaan jasa keuangan atau multi finance. Akibatnya, penerapan Perpu ini kurang efektif,” papar  pengamat ekonomi  dari INDEF Ariyo DP Irhamna di Jakarta, Selasa 28 April 2020.

Menurut ekonom, yang menyelesaikan pendidikan masternya di University of Birmingham Inggris ini,  harusnya pemerintah lebih serius menjalankan Perpu No.1/2020 dengan memberikan insentif kemudahan kepada para pelaku usaha, agar semua tagihan atau cicilan maupun  kewajiban pembayarannya ditunda dahulu. Bukan dihapus, melainkan tidak ditagih. Tapi masanya  diperpanjang. Selama pandemik ini tidak ada penagihan. Bukan pengurangan  hutang. 

Baca Juga: Isak Tangis Iringi Kepergian Dokter Berhobi Musik Itu, Asma Buatnya Sering Buka Masker

Menurut Ariyo, dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini bila dibiarkan, selain menimbulkan problem ekonomi yang serius pada akhirnya dapat merembet pada krisis keuangan. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang benar-benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan sebagai dampak turunan dari Covid-19. 

Sependapat dengan Pengamat Ekonomi lainnya Ariyo sepakat, yang pertama pemerintah harus lakukan adalah mencegah penularan Covid-19 kepada rakyat Indonesia. Sebab, pencegahan jauh lebih baik dari pada mengobati yang sudah sakit. Penghentian wabah Covid-19 merupakan kunci keberhasilan pemulihan ekonomi.

Ariyo sendiri melihat pemerintah sampai saat ini belum menerapkan standar organisasi kesehatan dunia atau WHO dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. Hal ini terlihat, belum dilakukannya langkah  triple T. Test, tracing,  dan traking. Sementara pemerintah negara-negara maju seperti Singapura sudah melakukan  langkah 3 T tersebut. Sehingga korban dan pasien Covid-19 bisa diminimalisir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat