kievskiy.org

BPSK Jawa Barat Terima Sejumlah Pengaduan Konsumen yang Tidak Mampu Bayar Cicilan Kredit

ILUSTRASI kredit.*
ILUSTRASI kredit.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Sejak awal periode work from home (WFH), Ketua Asosiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat (Jabar), Firman Turmantara Endipradja, mendapatkan sejumlah pengaduan konsumen yang tidak bisa menunaikan kewajiban membayar cicilan kredit konsumer. Mereka kehilangan penghasilan akibat terdampak Covid-19.

"Ada yang dirumahkan, di-PHK, ada juga yang usahanya terpaksa tutup karena kebijakan PSBB," ujarnya, di Bandung, akhir pekan lalu.

Ia mencontohkan seorang pekerja kantin pabrik di Tasikmalaya yang tidak bisa menunaikan kewajiban membayar kredit telepon seluler karena pabriknya tutup. Selain itu, menurut dia, ada seorang pekerja pabrik di Soreang yang tidak bisa membayar cicilan kompor gas karena di-PHK.

Baca Juga: Dua Lansia Tinggal di Gubuk Berdampingan di Bawah Tol Cipali, Tanpa Toilet dan Listrik

Menurut dia, di luar sana jumlah kasus serupa semakin banyak seiring dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19. Apalagi, seperti diketahui, jumlah pekerja/buruh yang kehilangan penghasilan akibat dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terus meningkat.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, per 5 Mei 2020, sebanyak 75.113 pekerja/buruh kehilangan pekerjaan akibat di-PHK dan dirumahkan. Sebanyak 14.029 orang diantaranya di-PHK dari 401 perusahaan dan 61.084 orang dirumahkan oleh 774 perusahaan. 

"Dalam kondisi ini diperlukan peran BPSK untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 menghadapi masalah kredit/cicilan," ujarnya.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat Bisa Dilonggarkan, Tim Gugus Tugas Beberkan Syaratnya

Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tugas dan wewenang BPSK dalam persoalan tersebut, menurut dia, meliputi pemberian konsultasi perlindungan konsumen. Selain itu, BPSK juga menerima pengaduan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

"BPSK berwenang untuk memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat