kievskiy.org

New Normal, Pemerintah Siapkan Protokol yang Produktif dan Aman Covid-19

PRESIDEN Joko Widodo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis meninjau Mal Summarecon Bekasi untuk melihat persiapan penerapan prosedur standar  new normal di Summarecon Mal Bekasi, Selasa, 26 Mei 2020.*
PRESIDEN Joko Widodo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis meninjau Mal Summarecon Bekasi untuk melihat persiapan penerapan prosedur standar new normal di Summarecon Mal Bekasi, Selasa, 26 Mei 2020.* /AGUS SUPARTO/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tengah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol tatanan normal baru (new normal) yang Produktif dan Aman Covid-19.  Meskipun demikian, pemerintah tetap menyiapkan prosedur jika diperlukan pengetatan aktivitas kembali.

Menteri Koordinatir Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat dua program yang mendukung skenario tersebut. Pertama, yaitu Exit-Strategy Covid-19 yang dimulai secara bertahap pada setiap fase pembukaan ekonomi. Kedua adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. 

“Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Data tersebut tentu akan dikoordinasikan dan bermuara di BNPB,” ujar Airlangga melalui keterangan tertulis, Rabu 27 Mei 2020.

Baca Juga: Airlangga Sebut Penyesuaian Ekonomi akan Dilakukan Bertahap dalam Tatanan Normal Baru

Airlangga menerangkan, Pemerintah membuat tahapan penilaian kesiapan berdasarkan sistem scoring yang mencakup dua dimensi. Pertama, Dimensi Kesehatan terdiri dari perkembangan penyakit, pengawasan virus, dan kapasitas layanan kesehatan. Kedua, Dimensi Kesiapan Sosial Ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan transportasi yang terintegrasi satu dengan lainnya.

Dia menegaskan, skenario Produktif dan Aman Covid-19 ini hanya bisa dicapai apabila Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat merespons dengan cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19. “Selain itu, kita dorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan kita bisa keluar dari resesi ekonomi,” ujarnya. 

Baca Juga: Kurva Covid-19 Belum Menurun Tajam, Orangtua Khawatir Anaknya Kembali ke Sekolah

Adapun aspek yuridis terhadap pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "PSBB dicabut sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dan PSBB otomatis selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir," ujarnya.

Airlangga menjelaskan, mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat tersebut terdiri atas Perkembangan Covid-19, Pengawasan terhadap virus/Kesehatan Publik, Kapasitas pelayanan kesehatan, Persiapan dunia usaha, dan Respons Publik. 

Baca Juga: Harga Bapokting di Pasar Pelita Sukabumi Terjun Bebas, Hanya Daging Ayam yang Relatif Stabil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat