kievskiy.org

Ekonom Pertanyakan Kenaikan Tarif Ojol yang Mendekati Tarif Taksi: Kalkulasinya Seperti Apa?

Ilustrasi driver ojol.
Ilustrasi driver ojol. /Antara/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan Antara/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menilai kenaikan tarif ojek online (ojol) yang mencapai lebih dari 30 persen dinilai tinggi dan mengerek inflasi nasional.

Menurut Piter, angka wajar kenaikan tarif berada di kisaran 10 persen. 

“Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” kata Piter, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia kemudian memberi saran agar kenaikan dilakukan secara moderat, tidak langsung tinggi.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Pengacara: Si Cantik Mengadu ke Ferdy Sambo...

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam aturan baru tersebut, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal 4 kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen.

Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek naik menjadi Rp2.600-Rp2.700 dari yang sebelumnya Rp2.250-Rp2.650 per kilometer.

Dengan adanya peraturan baru, perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat