PIKIRAN RAKYAT - Pada tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh uang baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022).
Bahkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan, bahwa uang tersebut sudah boleh digunakan dan diedar di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, beredar sebuah video dari laman Instagram @terangmedia yang menerangkan, bahwa uang baru tersebut tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Awas Salah Belok! Ada Rekayasa Lalu Lintas di Bandung Mulai Hari Ini 22 Agustus 2022
Kejadian tersebut saat salah seorang warga hendak membeli BBM di SPBU dengan uang baru namun ditolak oleh pegawai SPBU.
Tepatnya pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 13.45 WIB di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.
Pegawai SPBU menolak uang baru yang dibayarkan oleh warga tersebut dengan alasan bahwa uangnya tidak berlaku dan tidak dapat digunakan.
Terlihat dalam video uang baru itu senilai Rp50.000 masih dengan warna biru namun ada corak bunga hijau pada logo BI.
Berdasarkan unggahan yang viral itu dikatakan bahwa seorang warga meminta kepastian kepada pihak pemerintah dan Bank Indonesia (BI).