kievskiy.org

Sisa BSU Tinggal 8,8 Persen, Penyaluran Dipercepat Sebelum Batas Waktu

Ilustrasi pencairan BSU 2022.
Ilustrasi pencairan BSU 2022. /Pixabay/Iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Kemnaker berharap agar BSU dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan BSU yaitu 20 Desember 2022.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 6 Desember 2022.

Untuk itu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kemnaker: Batas Akhir Pencairan BSU 20 Desember 2022

Anwar mengatakan, per 5 Desember 2022 BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima. Dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

Ia pun kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Baca Juga: Penyaluran BSU 2022 Sudah Mencapai 80,30 Persen, Menaker Berharap Bisa Rampung Akhir Tahun

Anwar menegaskan, apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat